Pengembangan Infrastruktur Jaringan Proteksi Kebakaran di Sebuah Kawasan

Pengembangan Infrastruktur Jaringan Proteksi Kebakaran di Sebuah Kawasan

Pengembangan Infrastruktur Jaringan Proteksi Kebakaran

Pertumbuhan serta perkembangan berbagai kegiatan di dalam suatu wilayah baik perkotaan maupun pedesaan senantiasa harus diiringi oleh pengembangan infrastruktur maupun suprastruktur pendukung guna menunjang eksistensi wilayah yang bersangkutan.

Musibah kebakaran yang seringkali meminta banyak korban, harta benda dan bahkan merenggut jiwa, terjadi karena beberapa penyebab antara lain :

  • Peletakan bangunan yang berdekatan dan tidak memungkinkan adanya sirkulasi udara yang cukup dan memadai sehingga kebakaran tidak bisa dilokalisir.
  • Armada mobil pemadam kebakaran tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
  • Sistim jaringan jalan yang kurang memadai untuk sirkulasi kendaraan.
  • Penempatan hidran air yang tidak tepat untuk pengisian tangki kendaraan pemadam secara cepat termasuk jumlahnya.
  • Serta penempatan lokasi parkir kendaraan pemadam yang tepat dan memungkinkan untuk memberi pertolongan secara akurat.

 

Faktor-faktor penyebab terjadinya kebakaran bisa disebabkan oleh kelalaian manusia, peristiwa alam, penyalaan sendiri dan unsur kesengajaan.

1. Kebakaran karena kelalaian manusia

  • Kurangnya pengertian, pengetahuan tentang penanggulangan bahaya kebakaran
  • Kurang hati-hati dalam menggunakan alat atau bahan yang dapat menimbulkan api.
  • Kurangnya kesadaran diri atau tidak disiplin.

2. Kebakaran karena peristiwa alam terutama menyangkut cuaca dan gunung berapi seperti sinar matahari dan letusan gunung berapi, gempa bumi, petir, angin dan topan.

3. Kebakaran karena penyalaan sendiri, sering terjadi pada gudang-gudang bahan kimia dimana bahan-bahan tersebut bereaksi dengan udara, air dan juga dengan bahan-bahan lain yang mudah meledak atau terbakar.

4. Kebakaran karena unsur kesengajaan untuk tujuan-tujuan tertentu misalnya:

  • Sabotase untuk menimbulkan huru hara, biasanya alasan politis
  • Mencari keuntungan pribadi untuk mendapatkan ganti rugi melalui asuransi kebakaran.
  • Untuk menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar dokumen atau bukti-bukti yang memberatkan
  • Untuk jalan taktis dalam pertempuran dengan jalan bumi hangus.

 

Penanggulangan bahaya kebakaran menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Repubik Indonesia No. Kep.186/MEN/1999 dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Bahaya kebakaran ringan

Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar rendah dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah sehingga menjalarkan apinya lambat, jenis tempat kerja yang termasuk klasifikasi ini adalah 

  • Tempat ibadah
  • Gedung / ruang perkantoran
  • Gedung / ruang pendidikan
  • Gedung / ruang perumahan
  • Gedung / ruang perawatan
  • Gedung / ruang restoran
  • Gedung / ruang perpustakaan
  • Gedung / ruang perhotelan
  • Gedung / ruang lembaga
  • Gedung / ruang rumah sakit
  • Gedung / ruang museum
  • Gedung / ruang penjara

2. Bahaya kebakaran sedang I

Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 mtr dan apabila kebakaran melepaskan panas sedang, jenis tempat kerja yang termasuk klasifikasi ini adalah

  • Tempat parkir
  • Pabrik elektronika
  • Pabrik barang gelas
  • Pabrik minuman
  • Pabrik permata
  • Pabrik pengalengan
  • Binatu
  • Pabrik susu

 3. Bahaya kebakaran sedang II

Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 4 mtr dan apabila kebakaran melepaskan panas sedang sehingga menjalarnya api sedang, jenis tempat kerja yang termasuk klasifikasi ini adalah

  • Penggilingan padi
  • Pabrik bahan makanan
  • Percetakan dan penerbitan
  • Bengkel mesin
  • Perakitan kayu
  • Gudang perpustakaan
  • Pabrik bahan keramik
  • Pabrik tembakau
  • Pengolahan logam
  • Penyulingan
  • Pabrik barang kelontong
  • Pabrik barang kulit
  • Pabrik tekstil
  • Perakitan kendaraan bermotor
  • Pabrik kimia dengan tingkat kebakaran sedang
  • Pertokoan dengan pramuniaga kurang dari 50 orang

4. Bahaya kebakaran berat

Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menyimpan bahan cair, jenis tempat kerja yang termasuk klasifikasi ini adalah

  • Pabrik kimia dengan kemudahan terbakar tinggi
  • Pabrik kembang api
  • Pabrik korek api
  • Pabrik cat
  • Pabrik bahan peledak
  • Pabrik pengolahan kayu dan penyelesaiannya menggunakan bahan yang mudah terbakar
  • Studio film dan televisi
  • Pabrik karet buatan
  • Hangar pesawat terbang
  • Penyulingan minyak bumi
  • Pabrik karet busa dan plastik busa

 

Sistem proteksi kebakaran pada bangunan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistim proteksi aktif, sistim proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.

Teknik pemadaman kebakaran dapat dilakukan dengan menghilangkan salah satu unsur penyebab kebakaran (bahan yang mudah terbakar, panas, oksigen) dengan cara menurunkan temperature (cooling), membatasi oksigen (dilution), menghilangkan atau memindah bahan bakar (starvation).

Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan dalam pemadaman kebakaran adalah ketepatan dalam memilih media pemadam yang digunakan terhadap kelas kebakaran tertentu sehingga penanggulan kebakaran dapat effektif dan efisien. Media-media tersebut antara lain:

1. Media Pemadam Jenis Padat

  • Pasir atau tanah
  • Tepung kimia kering (Dry Chemical)

 

2. Media Pemadam Jenis Cair

  • Air
  • Busa
  • Asam soda

 

3. Media Pemadam Jenis Gas

4. Media Pemadam Jenis Cairan Mudah Menguap (Halon)

Sarana penanggulangan kebakaran kendaraan operasional lapangan, peralatan teknik operasional serta kelengkapan personil merupakan komponen komponen penting dan harus dimiliki oleh Instansi Pemadam Kebakaran di suatu kawasan.

Selain itu peran aktif masyarakat secara menyeluruh dan terpadu adalah salah satu potensi yang sangat penting dalam perencanaan penanggulangan bahaya kebakaran sampai pada tahap implementasi di lapangan. Peran serta masyarakat juga dapat diakomodir melalui pembentukan SATLAKAR (Satuan Relawan Kebakaran) yang merupakan wadah partisipasi dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam rangka mengatasi ancaman bahaya kebakaran dan menjadi bagian dari pelayanan pemadaman kebakaran. Keanggotaan Satlakar direkrut dari organisasi kemasyarakatan seperti Karang Taruna, Pramuka serta organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka membantu penanggulangan kebakaran. Oleh karena itu partisipasi masyakat secara langsung mutlak diperlukan dalam berbagai aspek yang terkait dengan tugas tersebut diatas. Selain itu kebiasaan-kebiasaan atau tradisi yang berlaku dalam kelompok masyarakat (local genius) untuk menunjang penanggulangan bahaya kebakaran menjadi sangat penting untuk dipertahankan, bahkan dikembangkan sebagai potensi lokal.

Manajemen Pengamanan Kebakaran (Fire Safety Management) merupakan bingkai pengamanan total terhadap bahaya kebakaran. Dalam rangka upaya untuk meningkatkan kulitas pengamanan tersebut maka dalam suatu kawasan perlu dibentuk Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) yang dibentuk berdasarkan pengelompokan hunian yang memiliki kesamaan kebutuhan proteksi kebakaran dalam batas wilayah tertentu, dilengkapi dengan sistem alarm dalam rangka pemberitahuan kebakaran yang terintegrasi dalam WMK serta ditentukan oleh waktu tanggap (response time) dari pos pemadam kebakaran terdekat.Berdasarkan hal-hal tersebut maka daerah layanan WMK ditentukan oleh respons time yang tidak boleh lebih dari 15 menit dengan radius daerah layanan tidak lebih dari 7,25 KM setiap WMK.

Jalan lingkungan, jalur akses masuk dan hard standing Untuk memudahkan proteksi terhadap meluasnya kebakaran dan memudahkan operasi pemadaman, maka pada jalan-jalan lingkungan yang reatif padat dengan bangunan perlu disediakan jalan untuk perkerasan (hard standing) dan jalur akses masuk atau area belokan mobil pemadam dengan radius terluar belokan tidak kurang dari 10,5 m sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Tingkat keberhasilan pencegahan dan penanggulangan kebakaran wilayah sangat bergantung pada faktor-faktor intensitas, volume bangunan, sistem jaringan transportasi wilayah, sarana dan prasarana termasuk potensi air serta potensi kebakaran, jarak dan jangkauan antar wilayah dan letak sumber air. Faktor penentu lainnya adalah partisipasi masyarakat, aspek rescue dan aspek penegakan hukum.

 

 

Didik Aryono, ST

Matrix Fire Alarm

Lihat Video